Bagi Anda yang ingin liburan ke Jepang, perlu diingat bahwa negara ini
memerlukan visa agar bisa dimasuki. Bertempat di Jl. M.H. Thamrin No.
24, Jakarta, konsuler kedutaan ini bisa dihubungi di nomor (021)
3192-4308. Untuk pengajuan permohonan Visa, dibuka dari hari Senin
hingga Jumat (kecuali hari libur nasional & libur kedutaan) dari
pukul 08:30-12:00 dan untuk pengambilan paspor yang sudah selesai, dari
pukul 13:30-15:00.
Untuk harga, sejak 1 April 2012 lalu, biaya
pembuatan Visa Jepang mengalami perubahan. Perubahan tersebut meliputi;
Single Entry Rp 325.000, Multiple Entry Rp 650.000 dan Transit sebasar
Rp 80.000, seperti yang dikutip dari situs resmi Kedutaan Besar Jepang
di Indonesia.
Mengajukan visa tak terlepas dari kelengkapan
dokumen yang harus disiapkan. Mereka adalah:
1. Paspor.
2. Formulir permohonan visa yang bisadi-download dari
situs resminya dan Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan
terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram).
3.
Foto kopi KTP (Surat Keterangan Domisili).
4. Fotokopi Kartu
Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa).
5.
Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal
masuk-keluar Jepang).
6. Jadwal Perjalanan (semua kegiatan sejak
masuk hingga keluar Jepang) yang bisa di-download dari situs resminya.
7.
Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti
kartu keluarga, akta lahir dan sebagainya (Bila pemohon lebih dari
satu).
8. Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan:
a. Bila pihak Pemohon yang bertanggungjawab atas biaya: Fotokopi bukti
keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir
(bila penanggung jawab biaya bukan pemohon - seperti ayah/ibu, maka
harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan
penanggung jawab biaya).
b. Bila pihak Pengundang yang bertanggungjawab atas biaya, diperlukan:
-
Surat Jaminan (bisa di-download dari situs resmi).
- Dokumen yang
berkenaan dengan pengundang seperti tercantum di bawah ini (salah satu
saja).
- Surat Keterangan Pembayaran Pajak (nouzei shomeisho) yang
mencantumkan besar penghasilan.
- Surat Pemberitahuan Tahunan
(SPT)/(kakutei shinkokusho hikae).
- Surat Keterangan Penghasilan
(shotoku shomeisho).
- Surat Referensi Bank.
- Fotokopi buku
tabungan 3 bulan terakhir.
- Surat Keterangan Bekerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar